tribun-nasional.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat adanya peningkatan kasus pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri bahkan pascapandemi COVID-19.
“Jadi setelah isu COVID-19 sedikit sudah mulai mereda pada 2021, angkanya tetap lebih tinggi dibanding angka sebelum COVID-19,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) yang dipantau dari Jakarta, Minggu.
Judha mengatakan bahwa angka kasus pelindungan WNI di luar negeri terus meningkat, terutama pada 2020, yang ia sebut sebagai tahun anomali karena kasus COVID-19.
Pada 2020 tersebut, jumlah kasus yang ditangani oleh seluruh perwakilan RI melonjak dua kali lipat dari 24 ribu menjadi 54 ribu.
Seluruh perwakilan RI, kata dia, telah mengerahkan upaya untuk membantu seluruh WNI di negara yang terdapat COVID-19 pada saat itu.
Namun, ia mencatat bahwa meski kasus COVID-19 sudah mereda pada 2021, angka kasus pelindungan WNI di luar negeri tetap lebih tinggi dibandingkan angka sebelum COVID-19.
“Kalau kita bandingkan pada 2019 ada 24 ribu, pada 2021 menjadi 29 ribu. Bahkan pada tahun ini, tahun 2022 hingga triwulan ketiga, angkanya sudah melebihi angka total kasus selama 2021,” kata dia.
Total kasus tersebut, kata Judha, memberi gambaran tantangan dan kompleksitas kasus pelindungan WNI yang semakin meningkat.
Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama dari semua pihak terkait, bukan hanya dari 128 perwakilan RI yang memiliki fungsi pelayanan dan pelindungan, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia di luar negeri dan seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri.
Dari total kasus tersebut, kasus-kasus yang tercatat pada 2022 antara lain kasus yang terkait COVID-19, kasus yang terkait dengan anak buah (ABK), dan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melonjak di tahun ini.
Selain itu, ada juga kasus WNI yang menetap di luar negeri tanpa memiliki dokumen, kasus haji dan umroh, evakuasi WNI di luar negeri, pembebasan sandera dan kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.