tribun-nasional.com – Otoritas Malaysia baru-baru ini menangkap seorang pria lokal bergelar Datuk dan istrinya karena diduga bertindak sebagai agen pembantu rumah tangga (PRT) asing ilegal.
Keduanya ditangkap petugas di rumah mereka di Shah Alam, Selangor.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, menyebutkan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/2/2023) itu, petugas juga menahan 13 perempuan Indonesia.
Investigasi oleh Departemen Imigrasi Malaysia menemukan bahwa warga negara asing tersebut telah memasuk “Negeri Jiran” sebagai turis dengan Social Visit Pass dan tinggal di rumah pasangan itu.
Biaya layanan yang dikenakan agen kepada WNI
Pada Minggu (26/2/2023), Khairul Dzaimee memastikan bahwa para perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 22 dan 47 tahun itu akan dipasok untuk menjadi PRT dan petugas kebersihan di Malaysia.
Dia lali mengungkap berapa biaya yang dikenakan oleh agen kepada WNI yang ingin bekerja di Malaysia tersebut.
“Para perempuan asing itu dikenai biaya antara 3.500-4.500 ringgit Malaysia (Rp 11,8 juta-Rp 15,2 juta) masing-masing sebagai biaya layanan untuk mengatur masuknya mereka ke Malaysia dan ini akan dipotong dari gaji bulanan mereka,” kata Khairul Dzaimee, dikutip dari kantor berita Malaysia, .
Dia mengatakan, Datuk yang berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun diyakini bekerja sama dengan agen dari Indonesia.
Dia mengatakan, mereka sedang diselidiki berdasarkan Bagian 55E dari Undang-Undang Imigrasi, termasuk mengizinkan imigran gelap untuk tinggal di tempat di bawah pengawasan atau kendali mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.