Mantan PM Malaysia Najib Kembali ke Pengadilan untuk Sidang 1MDB

Mantan PM Malaysia yang dipenjarakan, Najib Razak, kembali ke pengadilan hari Kamis. Ia menghadapi pengadilan kasus korupsi kedua terkait pencurian dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dua hari setelah memulai hukuman penjara 12 tahun karena korupsi.

Najib, 69, dipenjarakan hari Selasa setelah mahkamah agung Malaysia menolak kasasinya dalam kasus korupsi pertamanya yang terkait dengan penjarahan dana 1MDB. Pemenjaraannya berlangsung empat tahun setelah tersingkir dalam pemilu karena skandal itu dan ini disambut oleh banyak warga sebagai keadilan yang ditegakkan.

Najib duduk tenang tanpa diborgol sewaktu sidang dimulai. Ia sebelumnya dibawa ke kompleks pengadilan dengan kendaraan polisi di bawah pengamanan ketat untuk menghindari kerumunan media yang menunggu untuk melihatnya sekilas.

Putri Najib, Nooryana Najwa Najib, menulis di Instagram Rabu malam bahwa satu tim pengacara bertemu ayahnya sebelumnya hari itu dan bahwa “semangat juangnya masih kuat.” Ia mengatakan Najib telah diberi kebutuhan dasarnya, dan bahwa ayahnya sedang beradaptasi dengan kehidupan di penjara.

Pengadilan ini dimulai pada Agustus 2019 dan merupakan yang paling signifikan yang mengaitkan langsung Najib dengan skandal 1MDB. Skandal ini sendiri mendorong investigasi di AS dan beberapa negara lainnya. Para jaksa menuduh Najib mencuri miliaran dolar dari 1MDB melalui “permainan rumit” dan kemudian berupaya menutupi jejaknya. Najib mengatakan ia diperdaya agar percaya bahwa dana itu adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Arab Saudi.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tengah, berbicara kepada para pendukungnya di luar di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia Selasa, 23 Agustus 2022. (Foto: AP)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tengah, berbicara kepada para pendukungnya di luar di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia Selasa, 23 Agustus 2022. (Foto: AP)

Najib menghadapi empat dakwaan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan lebih dari $700 juta (sesuai nilai tukar ketika itu) dari 1MDB antara 2011 dan 2014. Ia juga menghadapi 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sama. Najib menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan maksimal lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang.

1MDB adalah dana pembangunan yang dibentuk Najib tidak lama setelah ia menjabat pada tahun 2009. Investigator menuduh lebih dari $4,5 miliar dicuri dari dana itu dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui berlapis-lapis rekening bank di AS dan negara-negara lain guna membiayai film Hollywood serta pembelian besar-besaran yang mencakup hotel, kapal pesiar mewah, berbagai karya seni dan perhiasan. [uh/ab]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan