tribun-nasional.com – Berulangkali masuk penjara, tidak membuat jera pria berinisial AR (43) kapok.
Ia kembali menjadi pengedar narkoba jenis sabu .
Namun aksinya berhasil digagalkan dan ia kembali dibekuk dengan kasus yang sama, bahkan sebanyak 1,14 Kg Sabu dan 386 pil ekstasi disita petugas diduga milik tersangka.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail dan Kasihumas Iptu Sukrianto mengungkapkan hal tersebut.
Ia pun diduga menjadi bandar besar narkotika yang berhasil diamankan oleh Polresta Palangkaraya melalui Satresnarkoba.
Tersangka AR diamankan di Jalan Guntung Manggis, Liang Agang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (13/2/2023).
“Diduga tersangka bandar sabu berinisial AR pemilik 1,14 Kg sabu dan 386 pil ekstasi merupakan residivis yang baru keluar pada September 2022 lalu,” terang Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa.
Tersangka sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama mengedarkan narkotika jenis sabu oleh Polda Kalteng dan Polresta Palangkaraya.
Kapolresta mengatakan berdasarkan keterangan tersangka AR, terdapat jaringan dari luar maupun dari dalam lapas.
“Kita upayakan bisa mengungkap jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan dan di luar, ini masih kami lakukan pendalaman terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Bahkan berdasarkan keterangan dari tersangka, terdapat satu jaringan yang ada di dalam lapas dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sedangkan barang bukti sabu yang dimiliki oleh AR, ia dapatkan dari luar Kota Palangkaraya namun belum spesifik dari daerah mana.
“Tersangka juga menjelaskan sabu akan diedarkan tak hanya di Kota Palangkaraya, melainkan meliputi seluruh wilayah Kalteng,” jelas Kombes Pol Budi.
Ia pun menjelaskan keterkaitan antar para tersangka yang berhasil diamankan.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial LI (50), JW (34), SU (33), dan MA (25) merupakan satu jaringan yang dari Kawasan Kampung Ponton.
Sedangkan tersangka AF (27) dan AR merupakan satu jaringan yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, penangkapan AR berdasarkan keterangan dari AF.
Mengetahui telah lama menjalani bisnis haram tersebut dan cukup sering keluar masuk penjara, Polresta Palangkaraya memastikan hukuman terhadap AR membuat dirinya jera.
“Kita akan kawal persidangan tersangka AR, serta meminta untuk diberikan hukuman maksimal karena merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara,” harap Kombes Pol Budi.
Berbeda dengan kelima tersangka lainnya, AR akan dibidik dengan pasal berbeda dan hukuman yang lebih berat.
“Tersangka akan dibidik dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau sepertiga,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Keluar Penjara 4 Bulan, Residivis Palangkaraya Dibekuk Lagi, 1,14 Kg Sabu dan 386 Pil Ekstasi Disita
Polres Palangkaraya Sergap Pengedar Narkotika saat Hendak Transaksi, Amankan 25 Butir Pil Ekstasi
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Polres Palangkaraya Sergap Pengedar Narkotika saat Hendak Transaksi, Amankan 25 Butir Pil Ekstasi
Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran 20 Kg Sabu dan Pil Ekstasi, Polisi Gagalkan Peredaran
Modus Pengiriman Via Jasa Ekspedisi, Polres Karawang Gagalkan Peredaran 1 Kg Nerkotika Jenis Ganja
Seberat 1 Kg Sabu Dimusnahkan Forkominda di Polres Tanah Laut Kalimantan Selatan, Gagalkan Peredaran
Polresta Pangkalpinang Amankan Sabu 1,5 Kg Di Kediaman Pengedar Narkotika, Berawal dari Pengguna
Polisi Menangkap 8 Terduga Pelaku yang Aniaya Anggota Polda Kalteng hingga Tewas dan Amankan Sabu
Update Kasus Video Viral Pria Nikahi Domba di Gresik: 4 Terdakwa Divonis 7 hingga 8 Bulan Penjara
MOMEN HARU Putri Dirpolairud Polda Jambi Nangis & Peluk Ayahnya yang Turun dari Helikopter Evakuasi
Sosok Pemimpin Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Perwira Menengah di Divisi Propam Polri
Xi Jinping Berencana Kunjungi Moskow Bertemu Vladimir Putin dan Dorong Pembicaraan Damai Perang
Momen Haru Koorspri Kapolda Jambi Nangis di Pelukan Kapolda Sumsel, Selamat dari Insiden Helikopter
Putin Tegaskan Rusia Tak Mengemis Dana ke Negara-negara Lain, Sebut Neraca Sehat dan Kokoh