tribun-nasional.com – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J .
Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.
Nasibnya sama seperti Kuat Ma’ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui.
Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat, yakni dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tunututan 8 tahun penjara dari JPU.
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.
Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
“Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” jelas JPU.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo , mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J .
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J .
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
Pihak Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan, Akan Surati JPU Jika Vonis Lebih Rendah
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Pihak Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan, Akan Surati JPU Jika Vonis Lebih Rendah
Kelegaan Hati Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Mati Sambo: Terima Kasih Tuhan, Yesus I Love You
Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa kasus Brigadir J, Sambo CS Tolak Disebut Pembunuhan dalam Pledoi
Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
[FULL] Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
SERANG BALIK, kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Hakim karena Tak ‘Profesional’, Sudah Duga Vonis Berat
Ibunda Yosua Gembira Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Kami Sangat Bersyukur dan Berterima Kasih
AKSI BRUTAL, Pasukan Wagner Rusia Eksekusi Pembangkang Pakai Palu Godam: Dia Bersenang-senang
Pengacara Anggap Hakim Tak Logis Vonis 15 Tahun Kuat Maruf: Masa Dibilang Ngaku yang Nggak Terjadi
Tak Terima Ibunya Jalin Asmara dengan Montir Bengkel, Pelajar SMA Nekat Bunuh Selingkuhan Ibunya
Pengamankan Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati