tribun-nasional.com – Uni Eropa mengumumkan penambahan sanksi terhadap kelompok tentara bayaran pro Rusia, Wagner . Wagner disanksi atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Afrika.
Dilansir dari AFP, pada Sabtu (25/2), UE umumkan sanksi tambahan terhadap Wagner. Wagner disebut melanggar HAM di Republik Afrika Tengah, Sudah dan Mali.
Sebelas individu dan tujuh entitas yang terkait dengan kelompok paramiliter ditambahkan ke daftar blok untuk pembekuan aset dan larangan perjalanan.
Grup Wagner sendiri – yang aktif berperang dalam perang Rusia di Ukraina – sudah mendapat sanksi dari Uni Eropa pada 2021.
Dilansir Deutsche Welle (DW), UE pada 13 Desember 2021, menjatuhkan sanksi pada kontraktor militer swasta yang berbasis di Rusia yang dikenal sebagai Wagner Group. Kontraktor militer swasta tersebut dituduh UE melakukan operasi “perang hibrida” atas nama Kremlin.
“Mereka mewakili ancaman dan menciptakan ketidakstabilan di sejumlah negara di seluruh dunia,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell kepada wartawan, Senin, 13 Desember 2021, usai bertemu para menteri luar negeri UE.
Para menteri luar negeri memutuskan untuk “menargetkan Wagner Group itu sendiri, delapan individu, dan tiga entitas yang terhubung dengannya,” menurut sebuah pernyataan. Sanksi yang dijatuhkan UE termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan yang dimaksudkan untuk membatasi operasi Wagner Group.
Selain itu, Wagner Group disebut “terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penyiksaan dan di luar proses hukum, eksekusi dan pembunuhan sewenang-wenang, atau dalam kegiatan yang mengganggu stabilitas di beberapa negara tempat mereka beroperasi.”
Menurut UE, Wagner Group juga telah melakukan intervensi di Libya, Mali, Suriah, Ukraina, dan Republik Afrika Tengah.