10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

tribun-nasional.com – Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Pantauan Kompas.com di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 18.01 WIB, Johnny terpantau keluar dari gedung pemeriksaan di Kejagung.

Dalam pemeriksaan hari ini, kurang lebih Johnny diperiksa selama sekitar 10 jam. Menkominfo dicecar sekitar 51 pertanyaan.

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia,” ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan.

Ia mengaku telah menjawab secara rinci dan penuh tanggung jawab terhadap pertanyaan yang disampaikan penyidik Kejagung.

Johnny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan darinya.

“Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo Republik Indonesia,” ucapnya.

Adapun Johnny mendatangi lokasi dan diperiksa terkait kasus ini sejak pukul 08.50 WIB.

Saat tiba di lokasi pagi tadi, ia tidak berbicara apapun kepada awak media dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan.

Diketahui, dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.