6 Hal yang Memberatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

6 Hal yang Memberatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

tribun-nasional.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso menuturkan bahwa majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan yang cukup terkait Yosua melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan, atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi.

Wahyu mengatakan bahwa soal perencanaan untuk membunuh Brigadir J telah terbukti. Menurutnya, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya ikut terlibat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap Wahyu.

Adapun enam pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati di antaranya:

1. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.

2. Menyebabkan duka mendalam bagi keluarga Yosua Hutabarat.

3. Menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

4. Memiliki kedudukan sebagai aparatur penegak hukum, dan merupakan petinggi Polri.

5. Mencoreng institusi Polri dan menyebabkan banyak anggota Polri lain ikut terlibat.

6. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Terkait dengan kesimpulan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo ialah, telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata api jenis Glock, adanya unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang terpenuhi.

Kemudian, pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi tidak diyakini terjadi, dan Ferdy Sambo terlibat perintangan penyidikan dalam kasus pengusutan kasus kematian Yosua.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja,” ujar Wahyu.***