Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain Tak Ajukan Banding di Kasus Penggelapan Dana ACT

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain Tak Ajukan Banding di Kasus Penggelapan Dana ACT

tribun-nasional.com – Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak mengajukan banding atas kasus penggelapan dana Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Ketiganya adalah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ahyudin selama 3,5 tahun penjara. Sementara Ibnu dan Hariyana sama-sama divonis 3 tahun penjara.

“Pak Ahyudin perkaranya sudah inkrah, tidak banding,” ujar tim penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Dihubungi terpisah, tim penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy juga mengatakan bahwa dua kliennya itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim.

Kepada Kompas.com, Virza Roy mengeklaim perkara dua eks petinggi Yayasan ACT yang ia tangani juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Akan tetapi, sejak putusan dibacakan pada 24 Januari 2023, hingga kini ketiga terdakwa itu belum juga dieksekusi atau dipindahkan dari rumah tahanan negara (Rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP).

Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan jawaban.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.