tribun-nasional.com – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo .
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kita mengapresiasi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ketut juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu.
Sebab, menurutnya, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana.
“Kami mengapresiasi terhadap penuntut umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodasi dalam putusan pengadilan,” kata Ketut.
Untuk diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.