tribun-nasional.com – Ayah Brigadir J , Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya dijerat hukuman sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, para terdakwa dihukum mati atau penjara seumur hidup.
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tutur Pasal 340 KUHP .
Samuel Hutabarat menuturkan, pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan vonis. Namun, dia berharap hukuman yang akan diterima para terdakwa merupakan yang paling berat.
“Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Samuel Hutabarat mengatakan, keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo . Selain itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hal itu membuktikan masih adanya keadilan.
“Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340,” tuturnya.
Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua.
Sementara itu, terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 malam WIB.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Hakim menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir J .
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya menambahkan.***