tribun-nasional.com – Kuasa hukum Shane Lukas , Happy SP Sihombing, menyebutkan kliennya menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo untuk ikut dalam aksi penganiayaan karena ada relasi ketergantungan pertemanan. Saat ini Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17).
Happy juga mengungkapkan kesaksian dari ayah Shane Lukas sebelum anaknya ikut Mario Dandy Satriyo . Pemuda 19 tahun itu disebut sempat menolak permintaan dari pelaku utama.
Namun karena Mario Dandy Satriyo dinilai memilii kendali penuh terhadap Shane Lukas , pemuda tersebut terpaksa menuruti permintaan anak pejabat pajak. Shane kemudian dijemput dengan menggunakan mobil Rubicon yang saat ini disita.
“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu ditelepon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu,” kata Happy.
“Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy,” ucap Happy melanjutkan.
Kuasa hukum Shane itu menyebutkan jika kliennya baru berteman dengan Mario Dandy selama lebih setahun. Keduanya pertama kali bertemu dari tongkrongan hingga menjadi akrab.
Happy juga akan memastikan apakah Shane melakukan tindakannya karena ada tekanan dari Mario Dandy atau tidak. Pihak kuasa hukum akan tersu memberikan pendampingan, hingga ada kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Sementara ini kita akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya,” kata Happy.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Shane ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui ajakan Mario Dandy dan menemani tersangka utama bertemu dengan David pada 20 Februar 2023 lalu. Hal itu yang mengubah status Shane dari yang awalnya sebagai saksi kemudian jadi tersangka.
Shane juga ditetapkan sebagai tersangka usai memberi pendapat pada Mario untuk menganiaya korban. Selain itu, Shane yang diduga merekam tindakan penganiayaan korban, dan membiarkan penganiayaan terjadi disebut jadi pemberatnya.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” kata Ade.
Dari perbuatannya itu, Shane dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang bisa diterima oleh Shane adalah pidana penjara paling lama lima tahun.***