Bawaslu dan TNI-Polri Susun Rencana Pengawasan Netralitas Aparat Jelang Pemilu 2024

Bawaslu dan TNI-Polri Susun Rencana Pengawasan Netralitas Aparat Jelang Pemilu 2024

tribun-nasional.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) bersama TNI dan Polri sedang menyusun rencana pengawasan netralitas aparat TNI dan Polri jelang Pemilu 2024 .

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa lembaganya tidak hanya bertugas mengawasi netralitas ASN, tetapi juga TNI-Polri.

Hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penyusunan rencana pengawasan secara bersama ini dilakukan karena Bawaslu disebut tidak bisa melakukan penindakan sendirian.

“Untuk menjalankan tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI-Polri,” kata Puadi kepada Kompas.com pada Selasa (21/2/2023).

“Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI-Polri yang tidak netral dalam pemilu merupakan kewenangan TNI-Polri, sehingga pola penanganannya oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya,” jelasnya.

Keadaan ini membuat pengawasan netralitas TNI dan Polri perlu dibuat aturan teknis penanganannya. Aturan ini yang kemudian dijadikan dasar pegangan bagi Bawaslu, TNI, dan Polri guna menangani dugaan ketidaknetralan anggota TNI dan Polri.

“Oleh karena itu perlu disusun nota kesepahaman (MoU) dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang isinya mengatur teknis penanganan dugaan pelanggaran,” kata Puadi.

Ia mengeklaim bahwa pimpinan Bawaslu telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sebagai tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU dan PKS sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya,” ujar Puadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.