Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terdakwa adalah Eksekutor

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terdakwa adalah Eksekutor

tribun-nasional.comPIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan,” kata jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

JPU mengatakan alasan Bharada E dituntut 12 tahun karena terdakwa merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ,” kata JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, JPU mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E telah berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan koorperatif di persidangan. Sehingga, hal itu menjadi hal yang meringankan.

Tak hanya itu, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan Bharada E menjadi salah satu hal yang meringankan hukumannya.

Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, pengunjung yang hadir di persidangan untuk mendukung Bharada E pun berteriak kecewa. Mereka tak terima pelaku pembunuhan Brigadir J itu dituntut belasan tahun penjara.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, majelis hakim bahkan harus memberikan peringatan agar pengunjung bisa kembali tenang. Mereka meminta agar para pendukung Bharada E bisa menghargai persidangan yang sedang berjalan.

Istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terelebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

Mendengar tuntunan dari jaksa terhadap Putri Candrawathi, pengunjung yang sudah memenuhi ruang sidang langsung bersorak. Mereka tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.

Ayah almarhum Brigadir J , Samuel Hutabarat juga mengaku kecewa atas tuntutan Putri Candrawathi.

“Kecewa, tapi apa daya. Capek bahasanya lagi, suka mereka lah,” kata Samuel Hutabarat kepada Antara, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun.

Di sisi lain Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU, Selasa 17 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah mencoreng instansi Polri di mata masyarakat dan dunia, bahkan sebagai aparatur negara yang memiliki jabatan dalam badan kepolisian tidak sepatutnya melakukan hal demikian.***