tribun-nasional.com – Tim kuasa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau E untuk menemembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua.
“Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri pun menjelaskan, saat itu tanggal 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.
Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti.
Ia kemudian masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Kemudian terjadilah penembakan kepada Brigadir J.
Lebih lanjut, Arman mengatakan perintah Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan secara rinci di persidangan.
“Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan segera disidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J .
Sidang pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.