BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik

BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik

tribun-nasional.com – Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyinggung wacana legalisasi ganja medis yang sempat mendapat desakan agar dilegalkan di Indonesia.

Petrus mengungkapkan, angka kriminalitas di negara lain jadi meningkat ketika ganja dilegalkan.

“Soal legalisasi ganja medis , kita sudah lihat bahwa di negara-negara tertentu yang melegalkan ganja, tingkat kriminalnya naik,” ujar Petrus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Petrus lantas mengatakan, masih ada obat-obatan lain yang bisa menjadi pengganti ganja medis.

Ia mengklaim bakal mempertahankan agar ganja tetap dilarang di Indonesia di hadapan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja pada hari ini, Rabu.

“Tadi saya katakan di depan anggota dewan, bahwa coba secara budaya kita melihat, kalau kita pulang ke rumah, kita melihat anak kita, cucu kita, menggunakan ganja, kira-kira apa perasaan kita?” katanya.

Oleh karena itu, Petrus menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, di mana ganja masuk ke dalam kategori barang yang dilarang.

“Tentunya keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah jelas, ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang,” ujar Petrus.

Sebelumnya, MK menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Mahkamah menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Oleh sebab itu, Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.