tribun-nasional.com – Ricky Rizal Wibowo memberikan tanggapan usai menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.Dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun.”Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky usai pembacaan amar putusan.Kendati demikian, Ricky Belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa banding. Dia menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya.