tribun-nasional.com – Terdakwa Kuat Maruf disebut-sebut telah menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Hal itu diungkap oleh Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J .
“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata Morgan.
Morgan menilai ada rangkaian keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J . Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat ketika di Magelang, Jawa Tengah.
“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” ujarnya.
Selain itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat juga menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan Kuat menemui Sambo adalah untuk menjelaskan cerita dari Putri Candrawathi terkait perbuatan Brigadir J di Magelang.
Berdasarkan cerita Putri, Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di Magelang. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Sambo kembali ke Jakarta.
Putri menceritakan kejadian itu kepada Sambo pada 8 Juli 2022 di Rumah Saguling. Mengingat kediaman Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga atau ajudan bisa dengan mudah memasuki lantai 3 di sana.
Oleh karena itu, hakim menilai Kuat berperan penting bagi Putri untuk meyakinkan Sambo terkait peristiwa di Magelang. Selain menemui Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat juga mengikuti isolasi mandiri dengan menutup rumah bagian depan dna menutup balkon pada saat matahari masih terang. Padahal, Kuat tidak ikut melakukan tes PCR.
Kuat Maruf juga dinilai telah turut membawa Brigadir J ke lokasi penembakan bersama dengan Ricky Rizal atau Bripka RR di barisan kedua, tepatnya di belakang Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E.
“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 14 Februari 2023.
Atas perbuatannya itu, Kuat divonis 15 tahun penjara. Di samping itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.***