Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa

tribun-nasional.com – Kuat Maruf memberikan reaksi tak terduga setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Setelah mendengarkan vonis, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu duduk sejenak di kursi di hadapan majelis hakim.

Setelah sidang dinyatakan ditutup, Kuat Maruf kemudian berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya. Mereka tampak menegarkan sang klien setelah divonis 15 tahun.

Kuat Maruf kemudian berjalan keluar ruang sidang dan melewati baris kursi jaksa penuntut umum (JPU). Saat melewati baris JPU, dia memberikan gestur jari ‘Salam Metal’ kepada mereka.

Selanjutnya Kuat Maruf keluar ruang sidang untuk memakai rompi tahanan dan kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia kembali ke tahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kuat Maruf dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian. Berdasarkan unsur tersebut, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

“Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Hakim menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir J .

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya menambahkan.***