tribun-nasional.com – Dosen Fakultas Biologi Universitas Lampung (Unila) Tugiyonomengaku pernah menitipkan anaknya kepada terdakwa mantan rektor UnilaKaromaniagar diterima sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran kampus negeri tersebut.
Tugiyono mengatakan hal itu sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, dengan terdakwa Karomani.
“Saya titip masuk Fakultas Kedokteran,” kata Tugiyono.
Dia juga mengaku pernah menemui terdakwa Karomani untuk meminta bantuan agar anaknya diterima. Namun, saat ituterdakwa Karomanimeminta Tugiyonomenghubungi Budi Sutomo.
“Jadi, saya melalui Budi Sutomo. Saya juga pernah diminta furniture untuk gedung LNC(Lampung Nahdliyin Center),” kata Ketua Program Studi Ilmu Lingkungan PascasarjanaUnilaitu.
Melalui Budi Sutomo, Tugiyonokemudian menyerahkan uang sebesar Rp250 juta secara tunai.
“Budi nelpon saya, katanya ‘ini putrinya sudah lulus’ dan ia minta dananya harus sekarang juga karena kalau enggak, dianulir. Saya langsung kasih tunai di ruangan Budi,” ujarnya.
Karomani bersama dua terdakwa lain, yakni mantan wakil rektor Unila Heryandi dan mantan ketua SenatUnilaMuhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di UnilaTahun 2022.