Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bambang Widjojanto: Publik Jangan Berpuas Diri Dulu

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bambang Widjojanto: Publik Jangan Berpuas Diri Dulu

tribun-nasional.com – Pakar hukum Bambang Widjojanto menegaskan publik jangan dulu merasa puas atas vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo karena KUHP yang baru menyatakan bahwa orang yang dihukum mati masih punya masa percobaan selama 10 tahun.

Jika selama 10 tahun berkelakuan baik, maka hukuman bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Menurut Bambang, masih banyak hal yang mungkin saja terjadi.

“Jadi saya cuma bilang jangan berpuas diri dulu lho. Bahwa kita perlu membuat reward atau apresiasi tapi perjalanan kasus ini masih panjang. Jadi jangan sampai kemudian kita terlena dalam situasi ini,” ujar Bambang.

Dia juga berharap kasus lain yang diduga berhubungan dengan Ferdy Sambo dapat terbongkar. Menurutnya, buku hitam yang dibawa Sambo saat persidangan bisa menjadi kotak pandora.

Beberapa waktu lalu, Indonesia Police Watch (IPW) sempat menduga isi buku hitam Sambo merupakan nama jenderal polisi penerima gratifikasi bisnis tambang.

“Daripada nanti di situ kemudian direkayasa seolah-olah penjahat tapi tidak, sebaiknya para whistle blower ini bersiap-siaplah. Ini baru setengah keadilan, kita masih menunggu putusannya seorang Eliezer,” ujar Bambang sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan.

Menurut Novel Baswedan, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo sangat luar biasa karena terencana. Apalagi, Sambo merupakan penegak hukum yang saat terjadinya penembakan memiliki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri atau ada yang menyebut dengan istilah ‘polisinya polisi’.

Selain itu, kasus ini juga melibatkan banyak polisi lain yang terlibat baik dalam kasus pembunuhan ini maupun perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Melibatkan banyak polisi lain untuk mengukuhkan dalam skenario terus mengubah skenario baru setelah skenarionya itu terungkap. Terus sepertinya mau membebankan kesalahannya atau tanggung jawabnya kepada Richard Eliezer,” kata Novel.

Ia berpendapat, yang lebih parah adalah Sambo konsisten berbohong di persidangan, enggan mengungkap fakta, menghilangkan barang bukti bahkan tidak menunjukkan rasa menyesal.

“Menghilangkan barang bukti untuk menghilangkan jejak agar tidak bisa diusut, itu parah sekali karena memang bahkan dalam KUHP pun Pasal obstruction of justice yang pelakunya adalah penyidik atau penegak hukum itu gak ada, yang ada adalah pelakunya orang di luar,” ucapnya.

Novel mengapresiasi keberanian hakim yang menjatuhkan vonis hukuman maksimal pada Ferdy Sambo .

Dia berharap dengan adanya kasus ini ke depannya tidak ada lagi penegak hukum yang bersedia diperintah untuk melakukan kejahatan.***