Ferdy Sambo Tak Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kode Etik Bharada E

Ferdy Sambo Tak Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kode Etik Bharada E

tribun-nasional.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, Brigadir J, menjalani sidang kode etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

Sidang kode etik Bharada E tersebut digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Dalam persidangan, terdapat delapan saksi yang seharusnya dihadirkan.

Namun, ada tiga saksi yang tak bisa hadir dalam sidang etik Bharada E tersebut. Ketiga saksi itu antara lain Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdy Sambo dan dua terdakwa lainnya tak bisa hadir lantaran masalah perizinan. Sedangkan lima saksi lainnya antara lain Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.

“Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR, dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik ,” ucap Ramadhan.

Kendati tak bisa hadir, keterangan dari Ferdy Sambo , Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibacakan secara tertulis oleh Komisi Kode Etik. Dari lima saksi yang tersisa, hanya ada tiga yang bisa hadir di antaranya AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S, dua saksi lainnya tak bisa hadir karena sakit.

Persidangan tersebut digelar sejak pukul 10.25 WIB pagi tadi, dan baru selesai pada sore hari sekira pukul 17.50 WIB. Dua anggota Kompolnas juga dihadirkan sebagai peserta sidang etik Bharada E .

Dalam persidangan tersebut, Bharada E dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Bisa disimpulkan bahwa Eliezer tetap bisa berkarier di Polri setelah bebas dari penjara.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Bharada E divonis majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Hukuman Bharada E lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf telah divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU.

Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***