Hakim: Pengamanan Senjata Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi

Hakim: Pengamanan Senjata Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi

tribun-nasional.com – Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai pengamanan senjata HS milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dilakukan atas kehendak Putri Candrawathi .

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Morgan mengatakan bahwa senjata HS milik Brigadir J telah diambil oleh Ricky Rizal untuk diamankan ke dalam dasboard mobil B 1 MAH yang diketahui Richard Eliezer.

Sedangkan Richard Eliezer, kata Morgan, membantu membawakan senjata Styer untuk diletakkan di bawah jok kursi depan mobil B 1 MAH.

Hal itu, menurut hakim, berkesesuaian dengan fakta persidangan yang terungkap bahwa Putri Candrawathi memerintahkan Richard Eliezer membawakan senjata Styer Nomor pabrik 14USA247 ke lantai 3 rumah Saguling.

“Saksi Putri Candrawathi meminta agar letakkan di lemari penyimpanan senjata yang terletak di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi serta suaminya saksi Ferdy Sambo,” ujar Hakim Morgan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/22/2024).

Kehendak Putri Candrawathi ini, menurut majelis hakim, juga berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa Ferdy Sambo menanyakan senjata HS milik Yosua ke Richard Eliezer di lantai 3 rumah Saguling.

“Dapat diketahui saksi Ricky Rizal telah menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi bahwa saksi Ricky Rizal telah mengamankan senjata HS milik korban Yosua Hutabarat,” kata hakim Morgan.

Oleh karenanya, hakim perpandangan, Putri Candrawathi telah meneruskan informasi pengamanan senjata milik Brigadir J kepada suaminya, Ferdy Sambo.

“Mengingat tidaklah mungkin saksi Ferdy Sambo menanyakan senjata korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer apabila Ferdy Sambo tidak mengetahui senjata tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan korban Yosua Hutabarat,” kata hakim Morgan.

“Sehingga keberadaan senjata dalam mobil, termasuk pengamanan senjata HS korban Yosua Hutabarat memang sudah diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi,” ujarnya melanjutkan.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.