Heran Isu PC Selingkuh Tak Disenggol di Sidang Sambo, Pengacara: Itu Janggal

Heran Isu PC Selingkuh Tak Disenggol di Sidang Sambo, Pengacara: Itu Janggal

tribun-nasional.com – Dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tragedi Duren Tiga dipicu oleh adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dugaan tersebut membantah klaim tersangka yang menyebut dirinya alami kekerasan seksual saat berada di Magelang.

Sementara dari pengacara Putri Candrawathi , Arman Hanis menilai spekulasi yang dilontarkan jaksa didasari oleh ilmu cocoklogi dan mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan. Arman juga menyebut hipotesis-hipotesis yang disampaikan jaksa bertentangan dengan dua alat bukti dan berpegangan pada keterangan satu saksi saja.

“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” katanya.

“Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang,” ucapnya.

Masih berkaitan dengan dugaan perselingkuhan , secara terpisah Penasihat Hukum Ferdy Sambo , Rasamala Aritonang merasa janggal lantaran dalam persidangan kliennya, jaksa tidak menyinggung polemik ‘main hati’ seperti apa yang mereka katakan di sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf .

“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ucapnya.

“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana,” tuturnya.

Rasmala berpendapat putusan JPU soal peristiwa di Magelang tumpang tindih lantaran jaksa terkesan mengabaikan alat bukti seperti pernyataan dari ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Dalam bukti yang dihadirkan, serta klaim dari tersangka, isu yang selama ini dikedepankan menyorot masalah kekerasan seksual, bukan perselingkuhan .

“Apa yang disampaikan kemarin dan sidang lalu soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan . Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli 2022) tersebut. Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut,” ujar dia.

“Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, penasihat hukum Ferdy Sambo berharap persidangan bisa lebih terbuka dan dijalankan dengan objektif.

“Sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka, dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta persidangan,” ucap dia.***