tribun-nasional.com – Vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J, belum berkekuatan tetap atau inkrah.Itu artinya, Ferdy Sambo masih bisa kemudian melakukan upaya hukum dalam bentuk banding.”Setelah itu kasasi, setelah itu masih memungkinkan untuk peninjauan kembali (PK), bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.Arsul mengatakan, proses itu memakan waktu hingga tiga tahun. Sementara, setelah melewati tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru mulai berlaku.