Jakarta – Pemerintah Indonesia telah merilis revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020. Permendag Nomor 31 tahun 2023 memuat peraturan mengenai perdagangan platform digital di Indonesia.
“Permendag 31 tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50 tahun 2022 untuk melindungi UKM dan pelaku usaha di dalam negeri,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Aturan baru ini memuat beberapa pasal yang mengatur informasi dan standarisasi barang, harga minimum barang impor, market place yang dilarang menjadi produsen, serta social commerce yang hanya diperbolehkan sebagai tempat promosi.
Selain itu, pasal 33 mengatur soal barang dan jasa yang mengutamakan buatan dalam negeri, seperti temu usaha dan akses pemasaran produk pada UMKM.