Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS, Menkominfo Jhonny G Plate Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS, Menkominfo Jhonny G Plate Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

tribun-nasional.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate , menghadiri pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 14 Februari 2023.

Johnny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Menkominfo tiba di Gedung Bundar sekira pukul 8.50 WIB. Dia mengenakan jaket berwarna biru tua dengan motif batik berwarna hijau.

Saat dimintai keterangan sejumlah awak media yang telah menunggu, Johnny enggan memberikan komentar. Dia langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Lucky Hakim Mundur sebagai Wakil Bupati Indramayu

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***