tribun-nasional.com – Jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan meragukan pengakuan terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, yang mengeklaim dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 silam.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan analisis fakta hukum dalam tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yosua merupakan sebuah perbuatan yang berisiko tinggi.
Selain itu, pengakuan Putri yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Yosua menjadi janggal jika melihat situasi di rumah Magelang pada saat itu.
“Berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan yang dituduhkan kepada korban Nofriansyah merupakan suatu perbuatan yang berisiko tinggi hingga menjadi janggal jika perbuatan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan,” kata jaksa.
“Seperti membuka paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan ke atas kasur,” sambung jaksa.
Jaksa juga mencium kejanggalan lain dari pengakuan Putri yang diduga dilecehkan Yosua.
Sebab menurut pengakuan Putri, dia sempat memanggil Yosua ke dalam kamar setelah dugaan pelecehan seksual dan usai sang ajudan terlibat pertengkaran dengan Kuat Ma’ruf, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu.
“Adanya peristiwa yang janggal dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya dalam kamar tempat di mana perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan, bahkan dalam durasi kurang lebih selama 10 menit,” papar jaksa.
“Yang substansi pembicaraannya sebatas untuk menyampaikan dengan perkataan, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign’,” lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa juga menilai terdapat kejanggalan saat Putri yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Yosua kemudian mengajak pelaku melakukan isolasi mandiri di rumah dinas sang suami, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan.
“Adanya kejanggalan korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru pergi untuk melakukan isolasi mandiri ke tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” ucap jaksa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.
Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.