Jokowi Diminta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian

tribun-nasional.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi pengerahan kekuatan polisi, terutama terkait penggunaan gas air mata .

Peneliti ICJR Iftitahsari menilai, penggunaan gas air mata kedaluwarsa merupakan hal yang bermasalah dan tidak sepatutnya dianggap lazim.

“ICJR meminta Presiden RI mengusut dan mengevaluasi penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian selama ini termasuk penggunaan senjata kimia yaitu penggunaan air mata, agar tidak lagi-lagi hal ini dianggap lazim,” kata Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Desakan ini disampaikan merespons pernyataan Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo yang mengakui bahwa gas air mata yang sudah kedaluwarsa digunakan pada tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022.

Iftitahsari mengatakan, penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa bukan pertama kali terjadi, sehingga harus ada investigasi khusus terhadap aparat yang bertugas di lapangan baik secara etik, disiplin dan pidana.

Selain itu, atasan anggota kepolisian di tingkat yang lebih tinggi juga harus dimintai pertanggungjawaban tindakan yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa tersebut bisa saja terjadi atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan.

Iftitahsari mengingatkan, Peraturan Kepala Kepolisian RI No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian pun mengatur bahwa terdapat tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisan.

“Mulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kemudian kendali untuk menggunakan senjata kimia gas air mata,” kata dia.

Penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI No. 1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki di mana diatur bahwa penggunaan senjata kimia seperti gas air mata harus digunakan sesuai dengan standar Kepolisian.

“Artinya, bahwa Kepolisian RI sendiri mengatur standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia dan penggunaan gas air mata yang sudah melewati kedaluwarsa pastinya bukan termasuk standar penggunaan,” kata Iftitahsari.

Menurut dia, dengan diaturnya standar penggunaan senjata kimia seperti gas air mata dalam berbagai peraturan Internal Polri, maka penggunaan gas air mata kadaluwarsa jelas tidak memenuhi prosedur.

“Seharusnya, Kepolisian bertanggung jawab terhadap kesalahan ini, bahkan menetapkan sanksi,” ujar Iftitahsari.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan ada beberapa gas air mata kedaluwarsa atau expired yang ditembakan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan gas air yang kedaluwarsa itu di lapangan.

“Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan