Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno, DPRD Jabar: Harus Ada Tindakan Hukum

Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno, DPRD Jabar: Harus Ada Tindakan Hukum

tribun-nasional.com – Persatuan Alumnni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam pembongkaran Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno . Bangunan bersejarah tersebut berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Sumatra Barat .

Selain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembongkaran tersebut juga dinilai berbenturan dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan.

PA GMNI mendukung penuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lantaran Rumah Singgah tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Harus ada tindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sekretaris Jendral DPP PA GMNI, Dr. Abdy Yuhana dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Februari 2023.

Politisi PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Jabar ini mengungkapkan salah satu syarat bangsa itu maju adalah adanya kebanggaan terhadap sejarahnya.

Dikatakan Abdy, penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya “Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry” sempat mewanti-wanti terkait pentingya arti sejarah bagi bangsa.

“Ada bahaya yang mengintai bila suatu bangsa melupakan atau tercerabut dari akar sejarahnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdy menuturkan ada tiga cara yang dilakukan pihak luar untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri.

Pertama, kaburkan sejarahnya. Kedua, hancurkan bukti-bukti sejarahnya agar tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Ketiga, putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan bahwa leluhurnya itu bodoh dan primitif.

Ia mengungkap masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.

“Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua,” katanya.

Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Rumah Ema Idham tersebut pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di circa 1942.

Pada waktu itu Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Selama tinggal di sana, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu. Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Maka dari itulah, Soekarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri. Akan tetapi saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.

Pemerintah Belanda akhirnya meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi.***