tribun-nasional.com – Ayah korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Samuel Hutabarat, mengatakan, dirinya merasa lega saat mendengar vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo , Senin (13/2/2023).
Meskipun tidak hadir secara langsung di ruang sidang, Samuel mengaku ada rasa haru ketika Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengucapkan vonis mati kepada Sambo.
“Kami sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita,” tutur Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Demikian juga keluarga besar mereka yang berada di Jambi. Samuel mengatakan, semua anggota keluarga terharu atas putusan majelis hakim.
Keluarga besar Yosua, kata Samuel, merasa mendapat keadilan dengan adanya vonis mati Ferdy Sambo .
Begitu juga dengan vonis Putri Candrawathi yang diputuskan mendekam selama 20 tahun di penjara.
“Sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim,” imbuh dia.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Dalam perkara yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara delapan tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lalu membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Awalnya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah itu, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.