Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Tembus Rp56 Miliar, Netizen Soroti Mobil Mewah dan Moge yang Tak Ada di LHKPN

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Tembus Rp56 Miliar, Netizen Soroti Mobil Mewah dan Moge yang Tak Ada di LHKPN

tribun-nasional.com – Pelaku penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Mario Dandy Satrio , saat ini telah ditangkap pihak kepolisian usai melakukan penganiyaan terhadap D pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Mario Dandy Satrio langsung ditangkap tak lama setelah dia dan rekannya memukuli D hingga tak sadarkan diri di kawasan ulujami, Pesanggrahan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh ayah rekannya, dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Kejadian ini viral di media sosial dan diunggah oleh akun Twitter @amrudinnejad_ pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu. Publik kemudian berbondong-bondong mengecam aksi Mario Dandy Satrio tersebut.

Setelah publik menelusuri pelaku penganiayaan , ternyata Mario adalah anak pejabat eselon II di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Gaya hidupnya yang mewah sering dipamerkan di Instagram dan TikTok yang saat ini akun pribadi Mario telah menghilang.

Di media sosial, Mario terlihat sering memerkan mobil jenis Rubicon yang juga digunakan untuk menghampiri D, sebelum melakukan penganiayaan . Selain itu, Mario bahkan sering pamer motor gede jenis Harley Davidson di TikTok, ia bahkan sering melakukan atraksi di jalan raya.

Melihat gaya hidup mewah dan suka pamer tersebut, netizen kemudian menyelidiki harta kekayaan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo di LHKPN KPK. Netizen bahkan menemukan kejanggalan lantaran kendaran mewah yang digunakan Mario tak terdaftar di laman KPK tersebut.

Coba cek di SPT bapaknya Pak. Apakah Rubicon dan Harleynya dilaporkan? Karena di LHKPN 2021 tidak dilaporkan,” kata netizen di Twitter.

Setelah ditelusuri, Pikiran-Rakyat.com menemukan bahwa LHKPN yang dilaporkan Rafael terakhir yakni tahun 2021 lalu, kendaraan jenis Rubicon dan Harley Davidson memang tak terdaftar di LHKPN. Justru pejabat pajak ini hanya melaporkan dua kendaraan saja dari total kekayaan mencapai puluhan miliar.

Dari pantauan Pikiran-Rakyat.com, kekayaan Rafael tembus Rp56 miliar, atau lebih tepatnya Rp56.104.350.289. Kekayaan Rafael yang paling besar adalah pada tanah dan bangunan yang mencapai Rp51,9 miliar.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Rafael tersebar di berbagai kota di Indonesia seperti Sleman dan Manado. Namun aset termahal yang dimilikinya adalah rumah di kawasan Jakarta Barat yang mencapai Rp21,9 miliar.

Selain itu, Rafael hanya melaporkan dua kendaraan yang dimilikinya pada laman LHKPN tersebut. Kendaraan yang dimiliki sang pejabat pajak antara lain mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai Rp125 juta, dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta.

Dari total kekayaan Rp56 miliar ini, tak ada catatan daftar utang yang dimiliki oleh Rafael. Sedangkan dia masih memiliki surat berharga senilai Rp1,5 miliar dan kas senilai Rp1,3 miliar.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini telah sampai di telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia pun mengecam aksi keluarga pejabat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hobi pamer harta.

Sri Mulyani juga mendukung kepolisian menindak tegas aksi penganiyaan yang dilakukan anak pejabat pajak tersebut. Selain itu, pihak Kemenkeu disebut akan menindak tegas pejabat yang mencoreng ASN lain yang telah bekerja secara jujur.

Bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas. Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, orangtua korban mengaku telah memaafkan Mario yang datang bersama keluarganya. Namun setelah melihat anaknya belum sadar dan kondisinya parah, orangtua D akan tetap menempuh jalur hukum.

Anak pejabat pajak yang hobi pamer harta itu pun terancam terjerat pasal 351 KUHP mengenai penyaniyaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.***