Keluarga Brigadir J Merasa Lega 4 Terdakwa Divonis Lampaui Tuntutan

Keluarga Brigadir J Merasa Lega 4 Terdakwa Divonis Lampaui Tuntutan

tribun-nasional.com – Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) menyatakan seluruh harapan mereka supaya 4 orang terdakwa pelaku pembunuhan berencana dihukum setimpal sudah dipenuhi oleh majelis hakim.

“Soal puas, gimana ya…Semua keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim,” kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak , kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan sudah terpenuhi.

“Artinya terhadap Ferdy Sambo yang kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun ya, sudah dipenuhi,” ucap Kamaruddin.

Hal yang sama, kata Kamaruddin, juga dilakukan majelis hakim terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Keduanya dijatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan.

“Kemudian terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dipenuhi. Kita minta minimal diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Malah kita minta minimal 15 (tahun). Untuk Kuat Ma’ruf dipenuhi 15 (tahun) dan Ricky Rizal karena ada tadi pertimbangan ada 2 hal yang meringankan, sudah terpenuhi,” ujar Kamaruddin.

Besok, Rabu (15/2/2023), rencananya akan dilakukan pembacaan vonis terakhir terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Dalam perkara ini, 4 orang terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri belum menyatakan sikap atas vonis mereka.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis, dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.