tribun-nasional.com – Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (22/2), mulai dari Polri pertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi, hingga Panglima TNI: Pembebasan pilot Susi Air dari KKB utamakan persuasif.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
Polri pertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.
JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Eliezer
Jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.
“Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPK periksa mantan dirjen Kemendagri soal dana hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan direktur jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Hari Nur Cahya Murni, mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Pengusaha penyedia Heli AW 101 TNI AU divonis 10 tahun penjara
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar diganti kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Panglima TNI: Pembebasan pilot Susi Air dari KKB utamakan persuasif
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan pembebasan pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Methrtens (37), dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) mengutamakan persuasif.
“TNI masih berupaya bersama dengan Polri. Ini adalah penegakan hukum, tidak langsung operasi militer. Hal ini tentunya tetap mengedepankan penegakan hukum. Karena ini orang asing yang disandera KKB, tetap diupayakan dengan cara-cara persuasif,” kata Laksamana TNI Yudo Margono usai melaksanakan olahraga bersama di GOR Praja Raksaka, Denpasar, Bali, Rabu.