tribun-nasional.com – Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) dalam Tragedi Kanjuruhan meragukan ada penonton yang diduga membawa miras ke dalam stadion, saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dari keterangan para saksi dan korban muncul keraguan soal tudingan penonton dalam pengaruh miras di malam saat peristiwa maut itu terjadi.
“Dia bilang begini, jawabannya analogis. ‘Wong beli tiket saja harus parkir (menjadi juru parkir) 3 hari, masa beli minuman yang mahal begitu.’ Tolong diartikan sendiri. Itu omongannya begitu. Beli tiket saja (harus) parkir 3 hari apalagi beli itu,” dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, kata Anam, dalam penyelidikan itu juga mengungkap soal penemuan botol kaca berbentuk pipih yang diduga sebagai botol miras di Stadion Kanjuruhan , usai kericuhan yang menewaskan 132 orang.
Dari hasil wawancara dengan sejumlah saksi dan korban terungkap sangat sulit bagi penonton untuk menyelundupkan botol kaca berisi miras ke dalam stadion saat pertandingan berlangsung.
“Mereka bilang, ‘ini minum saja kami pakai Aqua botol saja enggak boleh, botol plastik saja enggak boleh, apalagi botol kaca’,” ujar Anam.
Anam melanjutkan, dari hasil penyelidikan sementara terkait penemuan 2 dus diduga miras di Stadion Kanjuruhan usai kericuhan ternyata bukan untuk diminum atau dikonsumsi.
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, mereka mengkonfirmasi soal temuan sejumlah botol diduga miras itu kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sebab, 2 dus berisi botol yang diduga miras itu ditemukan di ruangan Dispora.
“Soal miras yang pertama adalah miras yang 2 dus itu kami juga konfirmasi. Intinya begini, ‘Itu bukan untuk diminum pak, itu untuk sesuatu yang lain. Itu sudah dibawa 2 dus sama Labfor, tapi kalau teman-teman Komnas HAM mau tahu yang lebih banyak, ini yang lebih banyak, ayo’,” kata Anam.
“Ditunjukkanlah yang lebih banyak itu karena memang produk UMKM untuk sesuatu yang lain dan tidak untuk diminum,” ucap Anam.
Anam mengatakan, soal temuan miras itu akan dipaparkan secara rinci dan lengkap dalam laporan akhir tentang Tragedi Kanjuruhan.
“Nanti detailnya kami jelaskan di laporan akhir, dengan fotonya, dengan bukti-buktinya, kita sandingkan buktinya,” papar Anam.
Sebelumnya polisi mengklaim menemukan sejumlah botol diduga miras oplosan usai kericuhan di area Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu mengatakan, botol-botol tersebut berjumlah puluhan. Polri menduga miras tersebut adalah miras oplosan berukuran 550 mililiter.
“(Totalnya) ada 46-an (botol), ya,” kata Dedi singkat saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Dedi juga mengirimkan tiga buah gambar botol-botol miras tersebut sebagai bukti.
Botol-botol itu ditemukan di dalam maupun di luar stadion. Mengacu pada foto-foto yang dikirim Dedi, 46 botol miras tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam 2 kardus.
Di samping itu, polisi juga menemukan botol minuman lain di area tribune penonton.
“Untuk temuan ini sedang dilakukan pemeriksaan di labfor,” beber Dedi.
Dedi mengatakan, polisi sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menggunakan miras dan melakukan perusakan pada saat peristiwa maut itu terjadi.
Dari gas air mata
Menurut Anam, faktor yang diduga memicu penonton panik dan akhirnya terjadi desak-desakan hingga merenggut 132 korban jiwa adalah tembakan gas air mata dari aparat Kepolisian ke arah tribune penonton.
Padahal menurut Anam, saat itu para Aremania turun ke lapangan setelah pertandingan selesai karena ingin menyemangati para pemain tim sepakbola kesayangan mereka yang kalah dari 2-3 dari Persebaya saat bermain di kandang.
Selain itu, Komnas HAM juga memaparkan temuan lain yakni soal pintu akses keluar masuk penonton yang hanya terbuka sedikit sehingga menyebabkan penumpukan massa dan menimbulkan korban jiwa akibat kehabisan oksigen hingga terinjak-injak.
Komnas HAM juga menemukan jumlah tiket yang dicetak pada hari pertandingan hingga lebih dari 40.000, padahal kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.054 orang.
Anam mengatakan, seluruh temuan itu akan dirinci dalam laporan akhir yang diharapkan tidak hanya memaparkan kronologi peristiwa tetapi juga bisa menjadi rekomendasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Sampai saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan .
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Komnas HAM berencana memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pelaksana Liga 1, dan Indosiar sebagai stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 pada Kamis (13/10/2022) besok.
Dengan meminta ketiga pihak Komnas HAM berharap bahan penyelidikan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan bisa semakin lengkap dan dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk tata kelola sepakbola nasional.