tribun-nasional.com – Polsek Kalideres berhasil membekuk komplotan polisi gadungan . Polisi gadungan itu melancarkan aksinya dengan menipu mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat .
Tak hanya menipu, mereka juga membawa kabur barang berharga milik korban. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi Reserse Narkoba.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api),” ujarnya, Selasa 21 Februari 2023.
Kapolsek Kalideres menjelaskan pelaku mencari korbannya secara acak. Mereka kemudian mengikuti korban hingga sampai ke tempat yang sepi.
Di tempat sepi, korban dipepet dan diberhentiin serta mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan disampaikan kepada korban bahwa korban adalah pelaku narkoba.
“Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api),” terang Syafri.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai polisi ( polisi gadungan ) dari Reserse Narkoba.
Para pelaku sudah banyak melakukan aksinya dengan modus ini selama setengah tahun.
“Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi ,” katanya.
Para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 pelaku diantaranya berinisial A.S (39) , D.S (43), F.H, (27), dan A.P (25).
Atas pengungkapan ini pihaknya berhasil turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebanyak 7 unit sepeda motor, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Honda Vario, nopol B-4988-BGN.
Kemudian, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT nopol B-6093 GBU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK sepeda motor Honda PCX nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxi A04S, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama RAMBE, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama M Galih Rakhasirih dan 1 (satu) korek api berbentuk seperti senjata api.
Lebih jauh AKP Syafri Wasdar mengatakan, kepada warga masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi kepolsek Kalideres.
“Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” imbuhnya.
Orang yang mengaku sebagai anggota polisi atau TNI dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
c. membujuknya itu dengan memakai:
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “nama palsu” adalah nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi , notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.***