tribun-nasional.com – Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) berharap, vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi anggota polisi lainnya yang melakukan tindak pidana.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Poengky berharap, kasus yang melibatkan Sambo itu bisa menjadi momentum pimpinan Polri untuk bebenah dari oknum anggota yang nakal.
Menurutnya, hal itu diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Polri. Sebab, kasus Sambo telah membuat kepercayaan publik terhadap Polri menurun.
“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Poengky menghormati putusan pengadilan terhadap Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Poengky, telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada di persidangan.
“Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain Sambo, dua terdakwa lain yang telah divonis adalah Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf. Putri mendapat vonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat divonis 15 tahun penjara.
Adapun vonis yang diberikan kepada Sambo, Putri, dan Kuat jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Sambo dituntut hukuman seumur hidup, Putri dan Kuat masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Mereka bertiga dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.