KPK Periksa Asisten Hakim Agung, Dalami Proses Pengajuan Perkara di MA

tribun-nasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan perkara dalam upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) kepada Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Pada agenda tersebut KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama Redhy Novariza. Penyidik mendalami materi yang sama terhadap Redhy.

Selain meminta keterangan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap dokumen yang diduga terkait dengan suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini.

“Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak swasta di Jakarta dan Semarang pada 22 September lalu.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka antara lain, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA.

Selain itu adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari OTT tersebut KPK mengamankan yang senilai 205.000 dollar Singapura. Adapun Sudrajad Dimyati diduga mendapatkan jatah Rp 800 juta.

Tinggalkan Balasan