tribun-nasional.com – Shane Lukas (19) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan menyebut Shane berperan sebagai pihak yang merekam aksi kekerasan pelaku utama, Mario Dandy Satriyo (20).
Setelah Mario Dandy Satriyo ditangkap, Shane Lukas masih berstatus sebagai saksi bersama AG (15) kekasih pelaku utama. Namun setelah menjalani pemeriksaan, status Shane berubah jadi tersangka.
Shane Lukas bahkan sempat tersenyum di dalam ruangan kepolisian, hingga membuat publik geram. Namun hal itu mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing.
Menurut Happy, kliennya tak merasa bersalah sehingga bisa tertawa meski berada di dalam kantor polisi. Shane disebut justru hanya menuruti permintaan Mario Dandy lantaran takut, karena latar belakang keluarga Mario yang merupakan pejabat.
Kuasa hukum Shane menyebut kliennya diajak oleh Mario untuk meminta pengakuan dari David . Bahkan Happy menegaskan kliennya tidak memperkirakan akan terjadi kejadian penganiayaan tersebut.
“Kami tadi sudah tanya, dia bilang dia tidak merasa salah apa, dia tidak memperkirakan kejadiannya jadi seperti ini. Karena di sana dibilang sama Mario ‘Shane kamu ikut aja, minta pengakuan aja dari si David ‘” ucap Happy.
Menurutnya, Shane adalah sosok anak baik-baik yang tak mungkin ikut melakukan penganiayaan. Pasalnya Happy menyebut jika Shane sering membaca Al Kitab.
“Dia juga sering baca Al Kitab, jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan, makanya dia sampai bisa cengengesan,” kata Happy melanjutkan.
Setelah menetapkan Shane sebagai tersangka, polisi mengungkap sejumlah perannya dalam aksi penganiayaan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Shane menyetujui ajakan Mario dengan menemani pelaku memukuli korban.
Shane juga disebut membujuk Mario untuk menganiaya korban, dan merekam tindakan Mario. Dia dinilai justru membiarkan kejadian itu bukan malah mencegahnya, atau menolong korban.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditiru oleh korban,” ucap Ade Ary.
Akibat ulahnya itu, Shane dijerat dengan Pasal 76 C Juncto pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Shane terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Per Selasa, 28 Februari 2023 sore, David disebut sudah tak lagi menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator. Rumah Sakit Mayapada menyebut kondisi David sudah mulai membaik sejak dirawat selama lima hari di rumah sakit tersebut.
“Sudah mulai sadar dan sudah bernapas dengan spontan serta tidak lagi menggunakan alat bantu napas lagi,” ucap Konsultan Perawatan Intensif dr. Franz J. V. Pangalila.
Saat ini pihak rumah sakit belum bisa merinci luka di bagian kepala yang dialami David . Kendati demikian, pihak rumah sakit memastikan bahwa kondisi David sudah stabil.
Dokter spesialis bedah saraf, dr. Gibran Aditiara Wibawa menyatakan David sudah berjuang untuk pulih. Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban memang sudah koma. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dengan dipantau oleh tim medis, kondisinya bisa cepat membaik.***