Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Suasana Lebih Sepi Dibandingkan Sidang Ferdy Sambo

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Suasana Lebih Sepi Dibandingkan Sidang Ferdy Sambo

tribun-nasional.com – Tersangka pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kuat Maruf dan Ricky Rizal jalani sidang vonis hari ini Selasa 14 Februari 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Orang tua Brigadir J pun hadir dalam sidang ajudan dan sopir Ferdy Sambo ini. Mereka langsung masuk ke ruangan dan duduk di barisan depan di ruang sidang.

Suasana di dalam ruangan sidang vonis Kuat Maruf terpantau tidak seramai sidang Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati pada Senin 13 Februari 2023 lalu.

Sidang vonis Kuat Maruf dilakukan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan sidang vonis Ricky Rizal . Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J .

Ratusan petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, tim Brimob Gegana, dan pengamanan dalam bersiaga mengamankan sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal .

Sebanyak 255 petugas dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut, untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan yang terjadi saat sidang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan layar monitor di sejumlah titik bagi masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan dari luar ruangan.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan , Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan , Senin 13 Februari 2023 malam WIB.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso.

Wahyu Imam Santoso menilai Putri Candrawathi bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang tuntutan yang digelar 18 Januari 2023, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, (1) menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, (2) menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.***