tribun-nasional.com – Mahkamah Agung (MA) mengingatkan, agar pengawasan yang akan dilakukan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati , tidak membuat hakim kehilangan kebebasannya.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, proses pengawasan itu harus memperhatikan kaidah UU Kekuasaan Kehakiman.
“Ada kaidah dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata Suharto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
“Hanya karena sidangnya terbuka untuk umum maka siapapun boleh menghadiri sidang,” sambung Suharto.
Ia menyatakan, pihaknya menghormati sidang yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut maupun diseret ke pengadilan harus dianggap tidak bersalah hingga persidangan menyatakan ia bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Artinya asas praduga tidak bersalah wajib diberlakukan dalam setiap proses hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, KY menyatakan akan menerjunkan tim untuk memantau sidang rangkaian perkara suap jual beli perkara di MA.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pemantauan tidak hanya akan dilakukan terhadap sidang kasus Sudrajad Dimyati.
Perkara Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah PNS di MA, dan para terdakwa penyuap juga diawasi.
Menurut Miko, KY telah menetapkan kasus tersebut sebagai obyek yang diawasi.
“Jadi, KY akan hadir dalam setiap agenda persidangan,” ujar Miko.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sejumlah Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, sejumlah pegawai MA, dan penyuap dari pihak swasta ke PN Bandung.
Selain terdakwa penyuap, mereka dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan besok, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.