tribun-nasional.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakanbahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 174 suporter klub sepak bola Arema FC, Sabtu (1/10), merupakan bencana sosial.
“Ini termasuk bencana sosial, Kementerian Sosial juga menangani konflik-konflik seperti di Papua, dan beberapa tempat, kami juga menangani,” ujar Mensos Risma melalui keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Mensos Risma mengatakan dalam penanganan tragedi Kanjuruhan tersebut, Kementerian Sosial memberikan santunan sebesar Rp15 juta per korban.
“Kalau korbannya dalam satu keluarga ada dua, kami juga berikan dua. Kalau ada tiga, ya, kita berikan tiga, standarnya begitu. Kita berikan ini, kemudian, kita berikan sembako,” kata mantan Walikota Surabaya itu.
Mensos Risma memberikan santunan kepada 125 ahli waris yang terdata oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mana data tersebut akan bergerak sesuai perkembangan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa santunan ini sebagai bentuk perhatian dan empati dari pemerintah terhadap musibah yang dialami oleh keluarga korban.
“Sebagai pribadi saya ikut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Mudah-mudahan bapak/ibu semuanya diberi kesabaran dan keikhlasan,” katanya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Selain santunan ahli waris, Kemensos juga telah bergerak membantu evakuasi korban di stadion saat terjadi kericuhan, Sabtu (1/10), melalui Pelopor Perdamaian (Pordam) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana), dilanjutkan dengan pendataan ahli waris korban meninggal.
Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos di seluruh Indonesia juga hingga hari ini melakukan Layanan Dukungan Psikososial bagi keluarga korban meninggal. Selain itu dukungan bagi keluarga korban luka ringan maupun berat baik yang ada di rumah sakit maupun yang ada di rumah duka juga diberikan.
Kemensos melalui SDM PKH juga mendata ahli waris yang memiliki komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia maupun disabilitas untuk bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial.*