tribun-nasional.com – Barang bukti kasus penganiayaan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan , yang mulanya diduga hilang kini ditemukan. Barbuk berupa pelat nomor polisi asli mobil yang dikendarai tersangka Mario Dandy Satrio (20) diungkap Polres Metro Jakarta Selatan .
Polisi memastikan si pelaku sempat mengubah pelat nopol kendaraannya dengan nomor yang tak sesuai izin. Mobil merek Rubicon ini semula memakai pelat B 120 DEN, padajal pelat asli diketahui bernomor B 2571 PBP.
“Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Ary melanjutkan, aparat menemukan fakta pelat palsu itu saat memeriksa isi mobil dari Mario dan menemukan yang asli di dalamnya. Adapun petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kata dia, saat ini masih terus melakukan cek fisik.
Tujuan lain dari pendalaman barang bukti ini adalah untuk memeriksa pajak kendaraan mobil, sebab ternyata kepemilikan kendaraan tersebut bukan atas nama MDS. Instansi-instansi terkait mulai dilibatkan.
Ary selanjutnya mengungkapkan motif kekerasan yang menimpa korban bernama David (16). Dia menyebut pelaku tersulut emosi setelah menerima informasi dari teman wanitanya yang berinisial A (15)
“A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang,” ujar Ary.
Untuk mengusut kasus sampai tuntas, lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, serta paman korban diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi.
Sejumlah barang bukti selain pelat nomor juga ikut diamankan. Di antaranya, dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut STNK-nya
Sementara itu, kondisi korban D saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Remaja yang dianiaya pada Senin, 20 Februari malam pukul 20.30 WIB itu diketahui mengalami luka serius di tubuhnya.
“Dicek terakhir jam 11.50 WIB oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah meringkus seorang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada remaja laki-laki bernama David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
“Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis.
Atas perbuatannya, MDS dikenakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. ***