tribun-nasional.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyebutkan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Ibu Kota menjalani pemadanan data dan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk data pemilih Pemilu 2024.
“Sebagai syarat narapidana dan tahanan untuk menjadi peserta pemilih pada Pemilu 2024,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Ibnu Chuldun di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, jumlah warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta mencapai sekitar 17 ribu orang.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk pemadanan dan perekaman KTP elektronik.
Kedua lembaga pemerintah itu menargetkan akhir Februari 2023 semua narapidana dan tahanan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dengan NIK ini mereka akan bisa menjadi pemilih pada 2024, saat pemilu nanti,” ucapnya sembari menambahkan kondisi lapas dan rutan di Jakarta sudah melebihi kapasitas hunian mencapai sekitar 150 persen.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menjelaskan pihaknya melakukan uji geometrik kepada sekitar 17 ribu warga binaan tersebut.
Pihaknya menargetkan pada 21 Februari 2023, seluruh warga binaan di lapas dan rutan di DKI itu sudah dipastikan NIK untuk data pemilih 2024.
Disdukcapil DKI melakukan layanan jemput bola ke sejumlah lapas dan rutan untuk melakukan pemadanan data dan perekaman KTP elektronik.
“Kami memang sudah bekerja sama pada pertengahan Januari sampai target 21 Februari. Seluruh warga binaan yang sejumlah 17 ribu itu seluruhnya sudah diketahui NIK-nya,” katanya.
Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/4/2023 pada 4 Januari 2023.
Data hasil sinkronisasi antara DP4 dan daftar pemutakhiran berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 mencapai 8.300.305 orang.
Rinciannya sebanyak 4.106.622 pemilih laki-laki dan 4.193.683 pemilih perempuan yang tersebar di enam kota/kabupaten, 44 kecamatan dan 267 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.