Nasdem Desak RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sudah Dapat Lampu Hijau Jokowi

Nasdem Desak RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sudah Dapat Lampu Hijau Jokowi

tribun-nasional.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem , Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pimpinan DPR RI segera membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke dalam Rapat Paripurna .

Hal ini diungkapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam rapat paripurna membahas RUU Kesehatan yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ratu menyampaikan, RUU PPRT perlu dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI karena Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah memberikan lampu hijau.

Ditambah lagi, RUU itu sudah sekian lama diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Dalam rapat paripurna hari ini fraksi Partai Nasdem mendesak agar RUU yang telah selesai diharmonisasi di Baleg sejak tanggal 1 Juli 2020, agar pimpinan tidak menahannya. Dan kemudian meminta pimpinan untuk mengagendakan dalam rapat paripurna berikutnya,” kata Ratu dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja sektor domestik atau pekerja rumah tangga.

Untuk itu, presiden mendorong jajaran terkait, termasuk DPR RI, untuk mendorong percepatan penetapan UU tentang PPRT.

“Pernyataan presiden sudah seharusnya diikuti DPR RI untuk menindaklanjuti RUU PPRT diagendakan di rapat paripurna, dan diproses sesuai mekanisme pembicaraan tahap selanjutnya,” ujar Ratu.

Lebih lanjut, Ratu mengatakan, RUU PPRT sudah melalui prosedur mekanisme pembentukan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Saat ini, status RUU PPRT selesai diharmonisasi di Baleg DPR. Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan DPR.

Kemudian, siap dibahas di pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan UU.

“Jadi mengapa sampai saat ini RUU PPRT yang tinggal disahkan di Paripurna dan presiden pun sudah meminta agar DPR segera mengesahkan, tetapi justru tidak ketahuan di mana rimbanya,” katanya.

Sebagai informasi, banyak pihak yang meminta RUU PPRT segera diselesaikan.

Presiden Joko Widodo bahkan meminta kepada dua menteri kabinetnya, yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Sebab, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi dalam Keterangan Pers yang ditayangkan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.

Presiden Jokowi mengatakan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.