Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Surat Nomor S-1/PD.1/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 diterbitkan oleh OJK setelah PT Mega Jasa Reinsurance Brokers memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut antara lain, Pasal 30 POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yang mengatur penggunaan rekening premi. Selain itu, Mega Jasa juga telah memenuhi pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 dan Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang mengatur antara lain kewajiban bagi Direksi untuk memastikan kepentingan semua pihak. Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi. Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dengan menjatuhkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha selama 3 bulan.