Pengacara Shane Ungkap Alasan Kliennya Turuti Perintah Mario Dandy: Ada Relasi Ketergantungan

Pengacara Shane Ungkap Alasan Kliennya Turuti Perintah Mario Dandy: Ada Relasi Ketergantungan

tribun-nasional.com – Setelah Mario Dandy Satriyo (MDS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D (17), tak lama kemudian temannya bernama Shane (S) juga diringkus polisi.

S disebut berperan melakukan provokasi kepada MDS sekaligus membiarkan penganiayaan terjadi. Dirinya juga yang merekam aksi kekerasan tersebut menggunakan ponsel atas perintah MDS.

Kuasa hukum S, Happy SP Sihombing menyebut kliennya menuruti perintah MDS untuk merekam video penganiayaan karena ada relasi ketergantungan pertemanan di antara keduanya. Selain itu, Happy menyebut MDS berkali-kali menelepon pada hari kejadiaan meski S menolak ajakan tersebut.

“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelepon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu,” ujar Happy dikutip dari Antara.

Happy menjelaskan bahwa S tengah berada di bawah kendali MDS pada saat itu, sehingga kliennya tersebut mau menuruti perintah untuk diajak ke TKP dan menemui D. Dalam keterangannya, Happy juga menyebut S dikenal sebagai anak yang baik dan penurut. S dan MDS diketahui telah berteman lebih dari satu tahun dan hubungan keduanya bermula dari teman nongkrong sebelum menjadi makin akrab.

Selain menjemput paksa S di rumahnya, MDS ternyata juga meminta temannya itu untuk mengganti pelat nomor Rubicon.

“Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy,” kata Happy dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Happy dan timnya akan secara intens menggali fakta kejadian dari S, termasuk apakah faktor ketergantungan tersebut yang menjadi alasan S memprovokasi MDS untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Ia beserta tim kuasa hukum akan mendampingi tersangka S hingga proses persidangan, bahkan menurutnya mereka akan meminta penangguhan penahanan untuk kliennya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan perubahan status S yang awalnya adalah saksi menjadi tersangka karena ditemukan fakta dan barang bukti yang memberatkan pasca pendalaman fakta.

Selain memprovokasi, membiarkan, dan merekam tindak penganiayaan, S juga lah yang mencontohkan ‘sikap taubat’ untuk ditirukan oleh D. Sebelumnya korban telah diperintah oleh para pelaku untuk melakukan push up sebanyak 50 kali, tetapi D tidak sanggup.

“Namun karena David tidak sanggup, ia disuruh untuk melakukan sikap taubat,” ujar Ade Ary.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, S akan dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.***