tribun-nasional.com – PIKIRAN RAKYAT – Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dijadwalkan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Keterangan itu turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. “Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan Ricky dan Kuat Ma’ruf tanggal 14 Februari,” katanya, Selasa, 14 Februari 2023.
Kedua terdakwa tersebut didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Diketahui, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, Kuat Ma’ruf mendapatkan giliran pertama sebelum Ricky Rizal dalam sidang pembacaan vonis pada hari ini. PN Jakarta Selatan pun menyiapkan layar monitor di sejumlah titik agar masyarakat dapat menyaksikan sidang kedua terdakwa tersebut dari luar ruangan.
Sebanyak 255 petugas gabungan pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang vonis untuk Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Personel kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan diketahui menyiapkan tim Gegana Brimob Polri yang juga telah diterjunkan sebelum sidang vonis Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi berlangsung.
Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan , AKP Nurma Dewi, tim Gegana Brimob Polri telah melakukan penyisiran sebagai langkah antisipasi ancaman bom di PN Jakarta Selatan mulai Minggu, 12 Februari 2023. Nurma pun menjelaskan, tim gegana merupakan tim yang wajib disiapkan.
“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman mati berdasarkan sejumlah pertimbangan. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” katanya.
Diketahui, salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya adalah perbuatannya yang tidak pantas, terlebih ia sebelumnya merupakan petinggi Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujar Wahyu.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhi Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun. Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan vonis istri Ferdy Sambo tersebut, di antaranya berkaitan dengan sikapnya saat menjalani sidang.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ucapnya.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” tuturnya.***