tribun-nasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan pengendara yang melakukan aksi arogan dengan merusak mobil lain di kawasan Senopati, Jaksel sebagai tersangka . Insiden yang dilakukan oleh tersangka berinisial GR (24 tahun) itu terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023 dini hari, pukul 02.00 WIB.
“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam keterangannya, Ade juga mengatakan bahwa ada dugaan ancaman terhadap korban, sehingga tersangka dijerat perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana).
Kedua pasal yang menjerat tersangka GR itu berdasarkan pada penemuan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian, yakni senjata air softgun mainan dan pedang anggar.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan terancam pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Pihak Kepolisian juga menyampaikan bahwa kasus koboi jalanan tersebut masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Ade, pelaku melakukan aksinya tidak dalam kondisi mabuk atau terkontaminasi obat-obatan dan aksi arogansi jalanan itu didasarkan pada emosi semata.
“Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham,” ujar dia.
Pelaku perusakan mobil milik pengendara lain itu ditetapkan sebagai tersangka dengan mengedepankan asas ketaatan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.
Ade juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap saling menghormati pengguna jalan umum lain saat sedang berkendara.
Sebelumnya, pengendara mobil kuning yang menjadi korban aksi arogansi tersebut melaporkan bahwa pada hari Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh pengendara mobil Fortuner dengan plat nomor B 2276 SJD di kawasan Senopati, Jaksel.
Korban berinisial A yang merupakan warga Pondol Cabe itu mengatakan kalau dirinya sempat diancam menggunakan senjata air softgun dan pedang.
Ancaman itu diterima korban setelah menegur yang bersangkutan (pelaku) lantaran berkendara di jalan dengan melawan arah.
“Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya,” ucap korban menjelaskan.
Kemudian, pelaku memukul kaca depan mobil dengan menggunakan pedang samurai dan dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya sendiri ke mobil korban.
Usai melakukan aksinya, koban mengatakan bahwa pelaku melarikan diri dengan mobil Fortunernya. Setelah itu, korban menghubungi kantor Polisi dan petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).***