tribun-nasional.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN ) Gede Pasek Suardika menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Ia menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang dianggap diskriminatif dan berharap agar pasal itu dinyatakan inkonstitusional.
Oleh karenanya, partai politik pendatang baru dalam pemilu bisa turut mencalonkan presiden-wakil presiden.
Dalam alasan permohonan nomor 16/PUU-XXI/2023 itu, Pasek mempersoalkan hilangnya hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden karena kini pilpres dan pileg digelar bersamaan, tidak seperti dulu yang dihelat di tahun yang sama tetapi pileg digelar lebih dulu.
“Bahwa jika menggunakan cara pemilihan sebelumnya yang tidak serentak, maka akan terjadi kesetaraan dalam berdemokrasi. Pemilu legislatif terlebih dahulu dan hasil pemilu dari aspirasi rakyat itu kemudian dijadikan dasar bagi pengajuan calon presiden dan wakil presiden,” kata Pasek dalam permohonannya.
“Dengan demikian seluruh partai politik peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan dan hak konstitusional yang sama untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden baik berdasarkan alokasi perolehan kursi ataupun alokasi suara sah,” ujarnya lagi.
Keadaan ini dinilainya rancu karena peserta Pemilu 2024 sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.
Seandainya pileg dan pilpres tidak diselenggarakan pada hari yang sama melainkan pileg digelar lebih dulu seperti sebelumnya, maka semua partai politik peserta Pemilu 2024 dapat turut mencalonkan presiden-wakil presiden.
Namun, imbas keserentakan pileg dan pilpres, partai-partai politik yang dapat mencalonkan presiden-wakil presiden adalah peserta Pemilu 2019, sedangkan partai-partai pendatang baru di Pemilu 2024, yakni Partai Buruh, PKN, Gelora, dan Ummat tidak bisa.
Masalah lainnya, Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) dan Partai Berkarya yang pada 2019 tercatat sebagai peserta Pemilu 2019 kini tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, imbas UU Pemilu dan keserentakan pileg-pilpres, PKP dan Berkarya tetap berhak mencalonkan presiden-wakil presiden untuk 2024.
“Sehingga prosentase suara sah yang akan dipakai di Pemilu 2024 tidak bisa dihitung utuh lagi menjadi 100 persen dari suara sah yang ada berdasarkan hasil Pemilu 2019, tetapi sudah berkurang dari 100 persen. Sehingga, perhitungan prosentase berbasiskan suara sah sudah tidak sempurna lagi dan cacat,” kata Pasek.
Argumen serupa sempat disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra pada putusan Perkara Nomor 73/PUU/XX/2022 dalam perbedaan pendapatnya.
Saat itu, Saldi Isra mengatakan bahwa “yang jauh lebih tragis bagaimana pula jika partai politik peserta pemilu DPR 2019 yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019 tetapi gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu“.
“Maka ada kekosongan norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian partai politik peserta pemilu yang sah,” ungkap Pasek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.